Krn ada tanggapan dari rekan2, saya ingin melanjutkan bahasan ttg pem-#bajak-an tadi sore. Yuk… *colek @dheche @pedyanto* ![]()
Fri Dec 16 2011 – 20:45:22
Contoh yg tadi saya berikan adalah benda nyata yaitu kursi. Tapi sebenarnya konsep tadi bersifat dan berlaku umum/universal. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:47:35
Dasar berpikirnya adalah penghargaan atas karya dan/atau kerja org lain yg kita manfaatkan, apapun bentuk dari karya/kerjanya. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:48:18
Seharusnya mudah dipahami, Toh kita sudah terbiasa menghargai karya/kerja org lain dlm bentuk jasa (non benda) dari siapa pun itu. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:49:27
Selama kita mengambil manfaat dari karya atau kerja org lain maka sudah sepatutnya kita menghargainya karya/kerja tsb scr layak. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:50:17
Dari konsep berpikir inilah maka kemudian muncul yg namanya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). [Ttg ini saya bahas di akhir saja.] #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:51:40
Dgn konsep tsb seharusnya tak sulit utk memahami bahwa karya2 seperti musik, software, film, dst juga berhak dihargai scr layak. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:52:53
Jika tetap tak (mau) paham, maka bayangkanlah kita berada di posisi mereka, gunakanlah empati. Maukah karya kita tak dihargai? #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:54:01
Kecuali jika empunya karya tak mau menerima penghargaan kita, itu lain cerita. Tapi tak semuanya mau dan harus begitu kan? #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:54:43
Krn kemajuan teknologi, beberapa jenis karya bisa dgn mudah digandakan (nyaris tanpa usaha) dgn mutu juga nyaris seperti aslinya. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:55:31
Namun mudahnya suatu karya digandakan tak berarti kita berhak utk menggandakan & menyebarluaskannya tanpa ijin dari si pemilik karya. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:56:10
Apa seorang penulis hanya berhak menjual SATU buku (per judul) saja? Sementara pembaca yg lain cukup memfotokopi dari satu buku tsb? #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:56:52
Bagaimana jika itu pemberian? Mari kita samakan dulu apa yg dimaksud dgn “pemberian” agar tak ada salah paham di antara kita. #eaaa #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:57:52
IMO, saat kita mberikan sesuatu pd org lain, artinya kita menyerahkan hak kepemilikan DAN pemanfaatan kita pd org tsb scr permanen. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:59:15
Jika kita memberikan sesuatu pada org lain tapi kita tak kehilangan hak kepemilikan dan pemanfaatan, itu bukan memberi namanya. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 20:59:50
Disebut meminjamkan, jika cuma berpindah pemanfaatan scr sementara waktu. Suatu saat nanti akan kembali lagi ke pemilik hak asal. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:00:33
Disebut penggandaan, jika cuma duplikatnya saja yg diberikan sementara si pemberi tetap memiliki dan memanfaatkan aslinya. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:01:39
Jadi perlu diperjelas apakah pemberian itu merupakan pemberian dlm arti yg sebenarnya atau sekedar penggandaan tanpa ijin. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:02:40
Terkait HAKI, saya sepakat jika telah berwujud menjadi karya/kerja. Tapi jika masih dlm bentuk ide/gagasan saja, saya tak sepakat. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:03:47
Yg terakhir disebut paten(t). Komersialisasi ide ini buruk krn manusia bisa mendapat upah tanpa kerja & menghambat industri kreatif. #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:04:49
Sementara demikian tambahan bahasan tentang pem-#bajak-an dari saya. Monggo dikritisi. *colek @dheche @pedyanto @dupeti* #bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:05:38
Oh ya, saya memandang pembajakan dari sudut pandang umum, tak terbatas dari Islam saja krn pelaku pembajakan tak cuma muslim.
#bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:06:29
Kadang kita egois ya. Merasa tak bersalah membajak software/musik/dst tapi mencak2 saat batik/reog/dkk diklaim negeri tetangga.
#bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:16:06
@dheche - 16 Dec 2011
@beezing ah kalo ini sering bukan kadang. gue boleh bajak punya elo, tapi elo kagak boleh bajak punya gue![]()
Katanya manusia adalah makhluk berakal. Masa’ karya olahan tangan bisa dijual tapi karya olahan akal tak boleh dijual?
#bajak
Fri Dec 16 2011 – 21:22:11
[...] lanjutannya. Like this:LikeBe the first to like this [...]